Sabtu, 13 April 2013

PENGARUH PANCASILA TERHADAP KEHIDUPAN MORAL BERMASYARAKAT



TUGAS MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGARUH PANCASILA TERHADAP KEHIDUPAN MORAL BERMASYARAKAT

 


BAB I. PENDAHULUAN ..............................................................................  1
A.    Latar Belakang .......................................................................................  1
B.     Rumusan Masalah................................................................................... 3
C.     Tujuan Penelitian..................................................................................... 3
D.    Manfaat Penelitian .................................................................................  4

BAB II. PEMBAHASAN MASALAH ..........................................................  5
A.    Pengertian Pancasila................................................................................ 5
B.     Fungsi Pancasila .....................................................................................  6
C.     Pengaruh Pancasila Terhadap Kehidupan Bermasyarakat .....................  10
D.    Mambagun Moral Masyarakat ...............................................................  13
E.     Perkembangan Moral/Karakter Manusia ................................................  17

BAB III. PENUTUP ........................................................................................  20
A.    Kesimpulan ............................................................................................  20
B.     Saran ......................................................................................................  20

DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................  21







BAB I
PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG
Zamrud Khatulistiwa, ini lah gelar bagi Indonesia, negeri kaya alam yang kita banggakan karena kemegahan alam yang tersusun rapi. Hal yang menakjubkan akan di temui di negara berkepulauan luas nan hijau dan indah ini. Indonesia sebuah negeri yang nyaman dan menawan dengan pesona keanekaragaman alam dan budaya berpadu dalam masyarakat yang ramah dan meninggalkan kesan yang mendalam bagi pengunjungnya. Tidak hanya itu Indonesia yang memiliki kekayaan yang begitu melimpah, mulai dari tanah yang tumbuh subur, tambang, perak, emas yang banyak tersimpan di dalam perut bumi indonesia,  membuat Indonesia seharusnya dapat tumbuh dan berkembang menjadi negara-negara besar dibelahan bumi ini.
Semangat para pahlawan untuk memerdekakan Indonesia dari negara asing, menjadi salah satu tanda pemikiran yang di miliki orang-orang terdahulu, bahwasannya jika kekayaan yang di miliki Indonesia ini di kuasai sepenuhnya oleh negara asing maka begitu rugi masyarakat Indonesia dulu dengan “memberikan” kekayaan Indonesia kepada negara asing. Dan ternyata tidak demikian, masyarakat dahulu telah mengetahui bahwa kekayaan yang di miliki Indonesia ini, tidak se-kaya negara lain, dengan demikian Indonesia dengan segenap potensi yang di miliki, akan memperjuangkan meraih kemerdekaan dari jajahan negara asing dan berjuang mewujudkan negara yang adidaya.
Nasionalisme yang merupakan sebuah paham dimana azas kebangsaan menjadi sebuah dasar bagi umat sebuah bangsa dalam bertindak dan berprilaku. Maka pada 1 Juni 1945 Panitia Sembilan dibentuk. Panitia Sembilan ini adalah panitia yang beranggotakan 9 orang yang bertugas untuk merumuskan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta inilah yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945. Dan saat ini Indonesia yang telah merdeka dengan usianya sekarang 67 tahun (terhitung dari tahun 1945-2012), yang secara tersurat Indonesia telah mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Berbicara mengenai pancasila, seolah banyak bukti sudah ketidak konkritan antara nilai-nilai pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Bukti ketidak kongkritan itu begitu jelas di pandang oleh mata, antara lain ;
Kasus korupsi yang begitu gencarnya di Indonesia ini, seolah tidak adanya lagi rasa untuk membangun negara, melunaskan hutang-hutang yang di miliki Indonesia, manusia yang disebut sebagai makhluk ekonomikus selalu merasa kekurangan, dan akhirnya untuk menutup segala rasa kekurangan itu melakukan tindakan korupsi dan memperkaya diri.
Kisruh ketika demo berlangsung antara mahasiswa dan aparat kepolisian, antara masyarakat dan aparat kepolisian, tidak hanya itu tawuran pun seolah menjadi sebuah tren pada saat ini di Indonesia, mulai dari kaum intelektual para mahasiswa, para pelajar, masyarakat, tidak hanya itu bahkan para tokoh legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat, dan telah mendapatkan amanah untuk membenahi negara, akhirnya melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya tidak di lakukan seperti saat rapat sidang berlangsung dan yang dapat kita saksikan di media.
Kasus narkoba yang setiap tahun penggunanya semakin meningkat, para pengguna narkoba yang tidak hanya orang dewasa, anak remaja juga menjadi sorotan saat ini. Jumlah penderita AIDS/HIV yang juga ikut meningkat akibat pergaulan sexs bebas, yang tidak hanya dilakukan oleh orang tua, bahkan mahasiswa.
Tindakan asusila yang ikut menyertai, seolah melengkapi tindakan-tindakan kasus moral di bangsa ini. Dibutuhkan pendidikan kewarganeraan dan karakter yang kuat untuk merubah bangsa Indonesia menjadi lebih baik.

B.            Rumusan Masalah
Berdasrkan later belakang di atas, didapatkan rumusan masalah, antara lain:
1.        Apa yang dimaksud dengan Pancasila ?
2.        Bagaimanakah pengaruh Pancasila terhadap kehidupan bermasyarakat saat ini ?
3.        Bagaimanakah cara membangun moral/karakter manusia yang bermartabat ?

C.           Tujuan Makalah
Tujuan dari penulisan makalah ini, antara lain:
1.        Untuk mengetahui pengertian Pancasila.
2.        Untuk mengetahui pengaruh Pancasila terhadap kehidupan bermasyarakat.
3.        Untuk mengetahui cara membangun moral/karakter manusia yang bermartabat.

D.           Manfaat Makalah
Manfaat dari penulisan makalah ini, antara lain:
1.        Makalah ini diharapkan menambah pengetahun mengenai Pancasila.
2.        Meningkatkan jiwa Nasionalisme
3.        Mengetuk hati kita agar dapat membangun Indonesia yang lebih bermoral.

















BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

A.           Pengertian Pancasila
Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”, artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular.  Pancasila ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan Pancasila yang  tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1.        Ketuhanan Yang Maha Esa
2.        Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.        Persatuan Indonesia
4.        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam      permusyawaratan / perwakilan
5.        Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun sudut sejarah. Berikut ini adalah pengertian dan definisi Pancasila menurut beberapa tokoh:
1.        Ir. Soekarno : Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
2.        Prof. Drs. Mr Notonegoro : Pancasila merupakan dasar falsafah negara Indonesia.
3.        Bung Yamin : Pancasila adalah weltanschauung, falsafah negara Republik Indonesia, bukan satu agama baru!

B.            Fungsi Pancasila
1.        Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
Menurut Von Savigny menyatakan bahwa setiap Bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo yang menyatakan bahwa 1 Juni 1945 adalah Hari Lahir istilah Pancasila. Sedangkan Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.

2.        Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
Diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental. Sikap mental dan tingkah laku mempunyai ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan Bangsa lain. Ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.

3.        Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Artinya Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari dan juga merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain.

4.        Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia atau Dasar Falsafah Negara atau Philosofis Granslog.
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara, atau pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan bunyi pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

5.        Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia.
Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia. Cita-cita itu meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan Individu, kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian Nasional. Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara. Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan.

6.        Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.
Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-undang Dasar Negara yang tertulis. 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). PPKI merupakan penjelmaan atau wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur itu untuk membela Pancasila untuk selama-lamanya.

7.        Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia.
Cita-cita luhur Negara Indonesia tegas dimuat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Karena pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi yaitu jiwa Pancasila, sehingga Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan bangsa indonesia. Cita-cita luhur inilah yang akan disapai oleh Bangsa Indonesia.

8.        Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa.
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.

Sesuai dengan ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Berikut 36 butir-butir Pancasila/Eka Prasetia Panca Karsa.
1.        Ketuhanan Yang Maha Esa
a.         Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.         Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
c.         Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
d.        Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

2.        Kemanusiaan yang adil dan beradab
a.         Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b.         Saling mencintai sesama manusia.
c.         Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d.        Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e.         Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f.          Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g.         Berani membela kebenaran dan keadilan.
h.         Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.        Persatuan Indonesia
a.         Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b.         Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
c.         Cinta Tanah Air dan Bangsa.
d.        Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
e.         Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4.        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
a.         Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b.         Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.         Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.        Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
e.         Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
f.          Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g.         Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

5.        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a.         Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
b.         Bersikap adil.
c.         Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.        Menghormati hak-hak orang lain.
e.         Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
f.          Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
g.         Tidak bersifat boros.
h.         Tidak bergaya hidup mewah.
i.           Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.Suka bekerja keras.
j.           Menghargai hasil karya orang lain.
k.         Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

C.           Pengaruh Pancasila Terhadap Kehidupan Bermasyarakat
Pancasila pada saat ini cenderung menjadi lambang dan hanya menjadi formalitas yang dipaksakan kehadirannya di Indonesia. Kehadiran Pancasila pada saat ini bukan berasal dari hati nurani bangsa Indoensia. Bukti dari semua itu adalah tidak aplikatifnya sila-sila yang terkandung pada Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Berdasarkan realita yang ada dalam masyarakat, aplikasi sila-sila Pancasila jauh dari harapan. Banyaknya kerusuhan yang berlatar belakang SARA (suku, ras, dan antargolongan), adanya pelecehan terhadap hak azasi manusia, gerakan separatis, lunturnya budaya musyawarah, serta ketidak adilan dalam masyarakat membuktikan tidak aplikatifnya Pancasila. Adanya hal seperti ini menjauhkan harapan terbentuknya masyarakat yang sejahtera, aman, dan cerdas yang diidamkan melalui Pancasila.
Sebenarnya bangsa Indonesia bisa berbangga dengan Pancasila, sebab Pancasila merupakan ideologi yang komplit. Bila dibandigkan dengan pemikiran tokoh nasionalis Cina, dr. Sun Yat Sen, Pancasila jauh lebih unggul. Sun Yat Sen meunculkan gagasan tentang San Min Chu I yang berisi tiga pilar,yaitu nasionalisme, demokrasi, dan sosialisme. Gagasan Sun Yat Sen ini mampu mengubah pemikiran bangsa Cina di selatan.Dengan gagasan ini, Sun Yat Sen telah mampu mewujudkan Cina yang baru, modern, dan maju. Apabila San Min ChuI-nya Sun Yat Sen mampu untuk mengubah bangsa yang sedemikian besar, seharusnya Pancasila yang lebih komplit itu mampu untuk mengubah Indonesia menjadi lebih baik.
Di Indonesia, sejak diresmikannya Pancasila sampai sekarang, penerapan Pancasila masih ‘jauh bara dari api’. Yang terjadi pada saat ini bukan penerapan Pancasila, melainkan pergeseran Pancasila.Ketuhanan yang menjadi pilar utama moralitas bangsa telah diganti dengan keuangan. Kemanusiaan yang akan mewujudkan kondisi masyarakat yang ideal telah digantikan dengan kebiadaban dengan banyaknya pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Persatuan yang seharusnya ada sekarang telah berubah menjadi embrio perpecahan dan disintegrasi. Permusyawarahan sebagai sikap kekeluargaan berubah menjadi kebrutalan. Sementara itu, keadilan sosial berubah menjadi keserakahan.
Selain dari pihak masyarakat sendiri, pergeseran makna Pancasila juga dilakukan oleh pihak penguasa. Pada masa tertentu, secara sistematis Pancasila telah dijadikan sebagai alat politik untuk melanggengkan kekuasaan. Tindakan yang dilakukan terhaap Pancasila ini turut menggoncang eksistensi Pancasila. Pancasila seakan-akan momok yang menakutkan, sehingga oleh sebagian masyarakat dijadikan sebuah simbol kekuasaan dan kelanggengan salah satu pihak.
Dalam era kesemrawutan global sekarang, ideologi asing mudah bermetamorfosa dalam aneka bentuknya dan menjadi pesaing Pancasila. Hedonisme (aliran yang mengutamakan kenikmatan hidup) dan berbagai isme penyerta, misalnya, semakin terasa menjadi pesaing yang membahayakan potensialitas Pancasila sebagai kepribadian bangsa. Nilai intrinsik Pancasila pun masih sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor kondisional. Padahal, gugatan terhadap Pancasila sebagai dasar negara dengan sendirinya akan menjadi gugatan terhadap esensi dan eksistensi kita sebagai manusia dan warga bangsa dan negara Indonesia.
Untuk menghadapi kedua ekstrim (memandang nilai-nilai Pancasila terlalu sulit dilaksanakan oleh segenap bangsa Indonesia di satu pihak dan di pihak lain memandang nilai-nilai Pancasila kurang efektif untuk memperjuangkan pencapaian masyarakat adil dan makmur yang diidamkan seluruh bangsa Indonesia) diperlukan usaha bersama yang tak kenal lelah guna menghayati Pancasila sebagai warisan budaya bangsa yang bernilai luhur, suatu sistem filsafat yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, bersifat normatif dan ideal, sehingga pengamalannya merupakan tuntutan batin dan nalar setiap manusia Indonesia.
Dari berbagai kenyataan di atas timbul berbagai pertanyaan, apakah pancasila sudah tidak cocok lagi dalam kehidupan masyarakat Indonesia, kalau pancasila masih cocok di Indonesia, dalam hal ini siapa yang salah, bagaimana membangun Indonesia yang lebih baik sehingga sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.
Salah seorang budayawan Indonesia yaitu Sujiwo Tejo mengatakan bahwa “untuk memajukan bangsa ini kita harus melihat kebelakang, karena masa depan bangsa Indonesia ada dibelakang”. Maksudnya kita harus melihat kembali sejarah berdirinya bangsa Indonesia. Cita-cita untuk memajukan bangsa Indonesia ada disana. Cita-cita bersama itu adalah suatu paham yang diperkanalkan oleh Ir.Soekarno dalam rapat BPUPKI. Cita-cita tersebut ialah pancasila.
Pancasila merupakan perpaduan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu secara konsep pancasila merupakan suatu landasan ideal bagi masyarakat Indonesia. Presiden Republik Indonesia (Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono) dalam pidato kenegaraannya mengatakan bahwa pancasila sebagai falasafah Negara sudah final. Untuk itu jangan ada pihak-pihak yang berpikir atau berusaha menggantikannya. Presiden juga meminta kepada seluruh kekuatan bangsa untuk mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Penegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah bentuk sikap reaktif atas kecenderungan realitas sistem sosial politik yang saat ini mengancam eksisitensi Pancasila sebagai ideologi bangsa. Dengan demikian pernyataan itu jika sikapi secara konstruktif merupakan peringatan dan sekaligus ajakan politis kepada generasi sekarang untuk menjaga Pancasila dari berbagai upaya taktis dari pihak-pihak yang ingin mencoba menggantikannya.

D.           Membangun Moral/Karakter Manusia
Secara etimologis, istilah karakter berasal dari bahasa Yunani, yaitu kharaseein, yang awalnya mengandung arti mengukir tanda di kertas atau lilin yang berfungsi sebagai pembeda (Bohlin, 2005). Istilah ini selanjutnya lebih merujuk secara umum pada bentuk khas yang membedakan sesuatu dengan yang lainnya. Dengan demikian, karakter dapat juga menunjukkan sekumpulan kualitas atau karakteristik yang dapat digunakan untuk membedakan diri seseorang dengan orang lain (Timpe, 2007).
Perkembangan berikutnya, pengetahuan tentang karakter banyak dipelajari pada ilmu-ilmu sosial. Dalam filsafat misalnya, istilah karakter biasa digunakan untuk merujuk dimensi moral seseorang. Salah satu contoh adalah ilmuwan Aristoteles yang sering menggunakan istilah ēthē untuk karakter yang secara etimologis berkaitan dengan “ethics” dan “morality”. Adapun ahli psikologi pun banyak yang mengajukan definisi karakter dari berbagai pendekatan. Ada yang menggunakan istilah karakter pada area moral saja, ada juga yang memakainya pada domain moral dan nonmoral. Menurut Hasting et al. (2007), karakter mempunyai domain moral dan nonmoral. Karakter berdomain moral ialah semua perilaku yang merujuk kepada hubungan interpersonal atau hubungan dengan orang lain. Contohnya, kasih sayang, empati, loyal, membantu dan peduli dengan orang lain (sifat-sifat feminis). Sedangkan karakter berdomain nonmoral adalah semua perilaku yang merujuk kepada pengembangan sifat-sifat dalam diri atau intrapersonal. Contohnya, disiplin, jujur, bertanggung jawab, pantang menyerah dan percaya diri (sifat-sifat maskulin). Baik karakter berdomain moral maupun nonmoral tersebut mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk membentuk kepribadian yang peka terhadap kepentingan sosial (prososial).
Karakter juga terkadang dipandang sebagai kepribadian dan/atau lebih bersifat perilaku. Banyak ilmuwan psikologi yang mengabaikan fungsi kognitif pada definisi mereka mengenai karakter, namun ada juga yang lebih bersifat komprehensif. Bahkan ada ilmuwan yang menyatakan bahwa karakter merupakan suatu konstruksi sosial. Menurut ahli konstruksi sosial, karakter seseorang dipengaruhi oleh lingkungan sosialnya. Hal ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam perkembangan moral pada manusia.
Salah satu definisi karakter yang cukup lugas dikemukakan oleh Berkowitz (2002), yaitu sekumpulan karakteristik psikologis individu yang mempengaruhi kemampuan seseorang dan membantu dirinya untuk dapat berfungsi secara moral. Dikarenakan sifat karakter yang plural, maka beberapa ahli pun membagi karakter itu ke dalam beberapa kategori. Peterson dan Seligman (2004) mengklasifikasikan kekuatan karakter menjadi 6 kelompok besar yang kemudian menurunkan 24 karakter, yaitu kognitif (wisdom and knowledge), emosional (courage/kesatriaan), interpersonal (humanity), hidup bersama (justice), menghadapi dan mengatasi hal-hal yang tak menyenangkan (temperance), dan spiritual (transcendence). Di Indonesia, sebuah lembaga yang bernama Indonesia Heritage Foundation merumuskan nilai-nilai yang patut diajarkan kepada anak-anak untuk menjadikannya pribadi berkarakter. Megawangi (dalam http://ihfkarakter.multiply.com/journal) menamakannya “9 Pilar Karakter”, yakni cinta Tuhan dan kebenaran; bertanggung jawab, kedisiplinan, dan mandiri; mempunyai amanah; bersikap hormat dan santun; mempunyai rasa kasih sayang, kepedulian, dan mampu kerja sama; percaya diri, kreatif, dan pantang menyerah; mempunyai rasa keadilan dan sikap kepemimpinan; baik dan rendah hati; mempunyai toleransi dan cinta damai.
Sedangkan pemahaman moral sendiri menurut Damon (1988) adalah aturan dalam berperilaku (code of conduct). Aturan tersebut berasal dari kesepakatan atau konsesus sosial yang bersifat universal. Moral yang bermuatan aturan universal tersebut bertujuan untuk pengembangan ke arah kepribadian yang positif (intrapersonal) dan hubungan manusia yang harmonis (interpersonal). Lebih lanjut, Nucci & Narvaes (2008) menyatakan bahwa moral merupakan faktor determinan atau penentu pembentukan karakter seseorang. Oleh karena itu, indikator manusia yang berkarakter moral adalah:
1.    Personal improvement; yaitu individu yang mempunyai kepribadian yang teguh terhadap aturan yang diinternalisasi dalam dirinya. Dengan demikian, ia tidak mudah goyah dengan pengaruh lingkungan sosial yang dianggapnya tidak sesuai dengan aturan yang diinternalisasi tersebut. Ciri kepribadian tersebut secara kontemporer diistilahkan sebagai integritas. Individu yang mempunyai integritas yang tinggi terhadap nilai dan aturan yang dia junjung tidak akan melakukan tindakan amoral. Sebagai contoh, individu yang menjunjung tinggi nilai agamanya tidak akan terpengaruh oleh lingkungan sosial untuk mencontek, manipulasi dan korupsi.
2.    Social skill; yaitu mempunyai kepekaan sosial yang tinggi sehingga mampu mengutamakan kepentingan orang lain. Hal ini ditunjukkan dengan hubungan sosialnya yang harmonis. Setiap nilai atau aturan universal tentunya akan mengarahkan manusia untuk menjaga hubungan baik dengan orang lain. Contohnya, individu yang religius pasti akan berbuat baik untuk orang lain atau mengutamakan kepentingan ummat.
3.    Comprehensive problem solving; yaitu sejauhmana individu dapat mengatasi konflik dilematis antara pengaruh lingkungan sosial yang tidak sesuai dengan nilai atau aturan dengan integritas pribadinya terhadap nilai atau aturan tersebut. Dalam arti, individu mempunyai pemahaman terhadap tindakan orang lain (perspektif lain) yang menyimpang tetapi individu tersebut tetap mendasarkan keputusan/sikap/ tindakannya kepada nilai atau aturan yang telah diinternalisasikan dalam dirinya. Sebagai contoh, seorang murid yang tidak mau mengikuti teman-temannya mencontek saat tidak diawasi oleh guru karena ia tetap menjunjung tinggi nilai atau aturan yang berlaku (kejujuran). Meskipun sebenarnya ia mampu memahami penyebab perilaku teman-temannya yang mencontek. Keluwesan dalam berfikir dan memahami inilah dibutuhkan untuk menilai suatu perbuatan tersebut benar atau salah.

Terminologi pendidikan memang berbeda dengan pengajaran. Perbedaan tersebut terletak pada ranah yang ‘disentuh’ oleh pendidikan dan pengajaran. Dalam terminologi pengajaran maka guru hanya memberikan ilmu sebatas dalam ranah pengetahuan (cognitive) kepada muridnya. Sedangkan dalam terminologi pendidikan maka guru memberikan ilmu dalam ranah pengetahuan (cognitive), perasaan (affective), sikap (attitude) dan tindakan (action). Hal tersebut sebenarnya berdasarkan pemikiran filosofis dari Aristoteles (filusuf Yunani) yang mempunyai prinsip soul & body dualism, yaitu manusia hakikatnya terdiri dari dua elemen dasar, yaitu rohani dan ragawi. Oleh karena itu, pendidikan tidak hanya memberikan ‘asupan’ untuk raga (dalam hal ini direpresentasikan dengan otak) tetapi juga ‘asupan’ untuk rohani berupa moralitas untuk menentukan sikap baik-buruk atau benar-salah.
Berdasarkan paparan pemahaman istilah di atas maka pemakalah mencoba mendefinisikan pendidikan berkarakter moral sebagai proses transfer pengetahuan, perasaan, penentuan sikap dan tindakan terhadap fenomena berdasarkan nilai atau aturan universal sehingga peserta didik mempunyai kepribadian yang berintegritas tinggi terhadap nilai atau aturan tersebut dan mampu melakukan hubungan sosial yang harmonis tanpa mengesampingkan nilai atau aturan yang ia junjung tinggi tersebut. Sehingga pendidikan berkarakter moral ini dapat membantu peserta didik memahami kebaikan, mencintai kebaikan dan menjalankan kebaikan (know the good, love the good, and do the good). Dengan demikian, karakter sebagai pembeda antara orang terdidik dengan orang yang tidak terdidik terlihat dengan jelas dari tiga indikator output yang telah disebutkan. Oleh karena itu, pemakalah mempunyai perspektif yang berbeda dengan Hasting et al. (2007) yang membedakan karakter moral dan nonmoral. Berdasarkan definisi tersebut, justru pemakalah menggabungkan karakter domain moral dan nonmoral menjadi tiga indikator yang tidak dapat dipisahkan ketika ingin mengetahui ciri manusia yang berkarakter moral.

E.            Perkembangan Moral/Karakter Manusia
Dalam psikologi perkembangan, selalu ada debat tentang masalah-masalah nature dan nurture. Artinya, para ahli senantiasa memiliki pendapat yang berbeda tentang apakah aspek-aspek pertumbuhan dan perkembangan manusia itu dibawa sejak lahir atau terbentuk dari lingkungan, mana yang lebih banyak mempengaruhi seorang individu, dan pertanyaan-pertanyaan serupa. Begitu pula halnya dengan perkembangan moral atau karakter seseorang, apakah karakter itu merupakan sesuatu yang bersifat herediter (bawaan lahir/keturunan) ataukah dapat dibentuk melalui didikan lingkungan. Perdebatan tersebut tidak pernah selesai dan mungkin tidak akan pernah mendapatkan jawaban pasti. Satu hal yang jelas bahwa memang ada interaksi antara aspek nature dan nurture dalam perkembangan karakter individu, yang dibuktikan dengan penelitian-penelitian yang dilakukan oleh para ahli.
Faktor determinan karakter dapat berupa biologis/ herediter. Penelitian-penelitian untuk mengungkap pengaruh ini biasanya dilakukan pada subjek anak kembar dan adopsi serta bersifat longitudinal. Beberapa ahli telah membuktikan adanya pengaruh genetis yang cukup kuat terhadap karakter anak (Deater-Deckard & O’Connor, 2000; Plomin and McGuffin, 2003). Beberapa dimensi karakter seperti empati dan simpati juga banyak diamati melalui perspektif neurosains yang lebih mengarah kepada herediter (Caspi, dkk., 2003; Decety & Chaminade, 2003; Harris, 2003)
Di sisi lain, lingkungan keluarga membawa pengaruh yang cukup penting bagi pembentukan karakter anak. Kochanska, dkk. (2004) menyatakan bahwa kelekatan antara orangtua dan anak merupakan aspek yang sangat penting bagi awal perkembangan moral anak. Untuk selanjutnya, pengasuhan orangtua secara menyeluruh, meliputi relasi antara orangtua dan anak yang hangat dan responsif disertai penerimaan, dukungan, serta pemahaman akan membawa dampak terhadap karakter anak (Grusec, dkk., 2000; Kerr & Stattin, 2000; Kochanska, 2002; Zhou, dkk., 2002). Di samping itu, pola disiplin yang diterapkan orangtua juga merupakan hal yang penting (Kochanska, dkk., 2003). Dalam hal ini, disiplin akan mengontrol perilaku anak dan biasanya dikaitkan dengan konsekuensi negatif terhadap perilaku pelanggaran. Aspek yang paling penting dari penegakkan disiplin tersebut adalah konsekuensi yang logis terkait dengan pelanggaran yang dilakukan. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Laible & Thompson (2000) bahwa disiplin yang menekankan pada penalaran dan logika akan mempercepat terjadinya internalisasi nilai-nilai pada anak.
Sekolah, sebagai lingkungan kedua, turut mempengaruhi konsep diri, keterampilan sosial, nilai, kematangan penalaran moral, perilaku prososial, pengetahuan tentang moralitas, dan sebagainya (Berkowitz, 2002). Adanya ikatan yang kuat dengan sekolah dan komunitasnya, termasuk juga kelekatan dengan guru, merupakan dasar bagi perkembangan prososial dan moral anak. Hawkins, dkk. (2001) menyatakan bahwa seorang anak akan menerapkan sebuah standar atau norma bila standar tersebut jelas dan disertai dengan adanya ikatan emosi, komitmen, dan kelekatan dengan sekolah. Dalam hal ini, sekolah perlu memiliki atmosfir moral dalam rangka meningkatkan tanggung jawab dan mengurangi pelanggaran di sekolah (Brugman, dkk., 2003). Di lingkungan sekolah, tentu saja anak mengalami perluasan aktivitas. Relasi dengan teman sebaya pun akan membawa dampak terhadap pembentukan karakter anak. Hubungan emosi yang kuat dan aktivitas bermain merupakan mediator bagi anak untuk mengembangkan karakter mereka (Dunn & Hughes, 2001; Howe, dkk., 2002; Killen, dkk., 2001; Theimer, dkk., 2001).
Tidak kalah pentingnya adalah pengaruh komunitas terhadap karakter anak-anak dan remaja. Televisi, sebagai salah satu bentuk media massa di dalam masyarakat, memberikan fasilitas peniruan melalui program-programnya. Pada umumnya, anak-anak dan remaja akan lebih mudah menerima informasi yang dilihat dan didengar. Anak dan remaja disajikan pada gambaran situasi tertentu yang disertai dengan reaksi yang seharusnya dilakukan, dan juga akibat dari reaksi tersebut. Apabila anak dan remaja terus-menerus melihat adegan-adegan negatif, maka mereka akan menganggap adegan tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Jika hal ini terus berlanjut, anak dan remaja akan melakukan adegan yang serupa. Dampak proses imitasi ini telah banyak diteliti, dalam kaitannya dengan perilaku-perilaku tertentu seperti agresi dan kekerasan (Huesmann, dkk., 2003; Robinson, dkk., 2001). Di sisi lain, televisi juga membentuk karakter positif anak, yaitu dalam hal perilaku prososial dan altruis (Mares & Woodard, 2005). Hal ini menunjukkan bahwa lingkungan sosial mempunyai andil dalam pembentukan moral dan karakter anak dan remaja. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pembentukan karakter moral seseorang akan dipengaruhi oleh interaksi antara bawaan yang bersifat herediter dengan faktor-faktor yang ada di lingkungan.









BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Salah satu fungsi pancasila adalah sebagai kepribadian bangsa yang berarti pancasila merupakan pencerminan dari jati diri bangsa Indonesia yang mana hal itu adalah pembanding antara bangsa kita dengan bangsa lain. Oleh karena itu,  bangsa Indonesia harus  menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pengamalannya pun harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia sampai penyelenggara pemerintahan, sehingga semua komponen dalam suatu negara mampu melestarikan nilai-nilai pancasila, agar bangsa kita tidak mudah  terpengaruh oleh budaya-budaya asing yang masuk dan tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Untuk mewujudkan semua itu dibutuhkan Pendidikan karakter kepada seluruh masyarakat Indonesia agar mempunyai karakter; kemampuan sosial (social skill), pengembangan kepribadian (personal improvement) dan pemecahan masalah secara komprehensif (comprehensive problem solving).

B.            Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia yang mana setiap  warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Agar pancasila tidak terbatas pada coretan tinta belaka tanpa makna.



DAFTAR PUSTAKA

Arindha Ayu Ningryas, (2012). Implementasi Nilai Pancasila Dalam Masyarakat. Diambil pada tanggal 8 April 2013  dari http://arindhaayuningtyas.wordpress.com/2012/05/03/implementasi-nilai-pancasila-dalam-masyarakat-2/

Dr. M. Ghazali Bagus Ani Putra, psi . Membangun Peradaban Bangsa Dengan Pendidikan Berkarakter Moral. Diambil pada tanggal 6 April 2013 dari http://pks.psikologi.unair.ac.id/coretan-kami/membangun-peradaban-bangsa-dengan-pendidikan-berkarakter-moral/

www.kumpulanilmu2.blogspot.com. Diambil pada tanggal 3 April 3012
www.id.wikipedia.org/wiki/Pancasila. Diambil pada tanggal 3 April 2013

1 komentar:

Unknown mengatakan...

mau nanya om, ini pake metode apa ya?

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts