A.
PENDAHULUAN
Bencana merupakan kejadian yang
tiba-tiba atau musibah yang besar yang menganggu susunan dasar dan fungsi
normal dari suatu masyarakat (atau komunitas). Satu kejadian atau serangkaian
kejadian yang menimbulkan korban dan atau kerusakan atau kerugian harta benda,
infrastruktur, pelayanan-pelayanan yang penting atau sarana kehidupan pada satu
skala yang brada diluar kapasitas normal dari komunitas-komunitas yang terlanda
untuk mengatasinya.
Bencana kadang kala juga dapat
menggambarkan situasi bencana besar dimana pola-pola normal khidupan (atau
ekosistim) teah terganggu dan intervensi-intervensi darurat dan luar biasa
diperlukan untuk menyelamatkan dan mengamankan kehidupan manusia dan atau
lingkungan. Bencana-bencana sering dikategorikan sesuai dengan
penyebab-penyebab yang dirasakan dan kecepatan dampak.
Bencana alam merupakan peristiwa
luar biasa yang dapat menimbulkan penderitaan luar biasa pula bagi yang
mengalaminya. Bencana alam juga tidak hanya menimbulkan luka atau cedera fisik,
tetapi juga menimbulkan dampak psikologis atau kejiwaan. Hilangnya harta benda
dan nyawa dari orang-orang yang dicintainya, membuat sebagian korban bencana
alam mengalami stress atau gangguan kejiwaan. Hal tersebut sangat berbahaya
terutama bagi anak-anak yang dapat terganggu perkembangan jiwanya.
Mengingat dampak yang luar biasa
terebut, maka penanggulangan bencana alam harus dilakukan dengan menggunakan
prinsip dan cara yang tepat. Selain itu, penanggulangan bencana alam juga harus
menyeluruh tidak hanya pada saat terjadi bencana tetapi pencegahan sebelum
terjadi bencana dan rehabilitas serta rekonstruksi setelah terjadi bencana.
B.
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Mitigasi Bencana
Mitigasi didefinisikan sebagai
upaya yang ditujukan untuk mengurangi dampak dari bencana, baik bencana alam,
bencana ulah manusia maupun gabungan dari keduanya dalam suatu negara atau
masyarakat. Dalam konteks bencana, dekenal dua macam yaitu (1) bencana alam
yang merupakan suatu serangkaian peristiwa bencana yang disebabkan oleh fakto
alam, yaitu berupa gempa, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin
topan tanah longsor, dll. (2) bencana sosial merupakan suatu bencana yang
diakibatkan oleh manusia, seperti konflik social, penyakit masyarakat dan
teror. Mitigasi bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan sebagai
suatu titik tolak utama dari manajemen bencana.
Ada empat hal penting dalam
mitigasi bencana, yaitu :
a)
Tersedia informasi dan
peta kawasan rawan bencana untuk tiap jenis bencana.
b)
Sosialisasi untuk
meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menghadapi bencana,
karena bermukim di daerah rawan bencana.
c)
Mengetahui apa yang
perlu dilakukan dan dihindari, serta mengetahui cara penyelamatan diri jika
bencana timbul, dan
d)
Pengauran dan penataan
kawasan rawan bencana untuk mengurangi ancaman bencana.
2. Jenis-jenis
Mitigasi
Mitigasi
dibagi menjadi dua macam, yaitu mitigasi struktural dan mitigasi non struktural
a)
Mitigasi Struktural
Mitigasi strukural merupakan
upaya untuk meminimalkan bencana yang dilakukan melalui pembangunan berbagai
prasarana fisik dan menggunakan pendekatan teknologi, seperti pembuatan kanal
khusus untuk pencegahan banjir, alat pendeteksi aktivitas gunung berapi,
bangunan yang bersifat tahan gempa, ataupun Early
Warning System yang digunakan untuk memprediksi terjadinya gelombang
tsunami. Mitigasi struktural adalah upaya untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap bencana dengan
cara rekayasa teknis bangunan tahan bencana. Bangunan tahan bencana adalah
bangunan dengan struktur yang direncanakan sedemikian rupa sehingga bangunan
tersebut mampu bertahan atau mengalami kerusakan yang tidak membahayakan
apabila bencana yang bersangkutan terjadi. Rekayasa teknis adalah prosedur
perancangan struktur bangunan yang telah memperhitungkan karakteristik aksi
dari bencana.
b)
Mitigasi Non-Struktural
Mitigasi non –struktural adalah
upaya mengurangi dampak bencana selain dari upaya tersebut diatas. Bisa dalam lingkup upaya pembuatan kebijakan seperti pembuatan suatu
peraturan. Undang-Undang Penanggulangan Bencana (UU PB) adalah upaya
non-struktural di bidang kebijakan dari mitigasi ini. Contoh lainnya adalah
pembuatan tata ruang kota, capacity
building masyarakat, bahkan sampai menghidupkan berbagai aktivitas lain
yang berguna bagi penguatan kapasitas masyarakat, juga bagian dari mitigasi ini. Ini semua dilakukan untuk, oleh dan di masyarakat yang
hidup di sekitar daerah rawan bencana.
Kebijakan non
struktural meliputi legislasi, perencanaan wilayah, dan asuransi. Kebijakan non
struktural lebih berkaitan dengan kebijakan yang bertujuan untuk menghindari
risiko yang tidak perlu dan merusak. Tentu, sebelum perlu dilakukan
identifikasi risiko terlebih dahulu. Penilaian risiko fisik meliputi proses
identifikasi dan evaluasi tentang kemungkinan terjadinya bencana dan dampak
yang mungkin ditimbulkannya.
Kebijakan
mitigasi baik yang bersifat struktural maupun yang bersifat non struktural
harus saling mendukung antara satu dengan yang lainnya. Pemanfaatan teknologi
untuk memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko terjadinya suatu
bencana harus diimbangi dengan penciptaan dan penegakan perangkat peraturan
yang memadai yang didukung oleh rencana tata ruang yang sesuai. Sering
terjadinya peristiwa banjir dan tanah longsor pada musim hujan dan kekeringan
di beberapa tempat di Indonesia pada musim kemarau sebagian besar diakibatkan
oleh lemahnya penegakan hukum dan pemanfaatan tata ruang wilayah yang tidak
sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar. Teknologi yang digunakan untuk
memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko terjadinya suatu bencana pun
harus diusahakan agar tidak mengganggu keseimbangan lingkungan di masa depan.
3. Metode
dan Tujuan Mitigasi
Tujan dari strategi mitigasi
adalah untuk mengurangi kerugian-kerugian pada saat terjadinya bahaya di masa
mendatang. Tujuan utama adalah untuk mengurangi resiko kematian dan cedera
terhadap penduduk. Tujuan-tujuan sekunder mencakup pengurangan kerusakan dan
kerugian-kerugian ekonomi yang ditimbulkan terhadap infrastruktur sektor publik
dan mengurangi kerugian-kerugian ekonomi yang ditimbulkan terhadap
infrastruktur sector publik dan mengurangi kerugian-kerugian sector swasta
sejauh hal-hal itu mungkin mempengaruhii masyarakat secara keseluruhan.
Tujuan-tujuan ini mungkin mencakup dorongan bagi orang-orang untuk melindungi
diri mereka sejauh mungkin.
Strategi mitigasi harus dirancang
untuk aplikasi yang diusulkan . program-program mitigasi bencana dilaksanakan
di Philipina tidak mungkin dapat diterapkan secara langsung di Peru. Ada
beberapa solusi baku. Beberapa elemen individu dan teknik-teknik mitigasi akan
dapat diterapkan.
Tujuan
utama (ultimate goal) dari Mitigasi
Bencana adalah sebagai berikut :
a)
Mengurangi resiko/dampak
yang ditimbulkan oleh bencana khususnya bagi penduduk, seperti korban jiwa
(kematian), kerugian ekonomi (economy
costs) dan kerusakan sumber daya alam.
b)
Sebagai landasan
(pedoman) untuk perencanaan pembangunan.
c)
Meningkatkan
pengetahuan masyarakat (public awareness)
dalam menghadapi serta mengurangi dampak/resiko bencana, sehingga masyarakat
dapat hidup dan bekerja dengan aman.
4. Pertimbangan
dalam Menyusun Program Mitigasi (khususnya di Indonesia) :
a)
Mitigasi bencana harus
diintegrasikan dengan proses pembangunan
b)
Fokus bukan hanya dalam
mitigasi bencana tapi juga pendidikan, pangan, tenaga kerja, perumahan dan
kebutuhan dasar lainnya.
c)
Sinkron terhadap
kondisi sosial, budaya serta ekonomi setempat
d)
Dalam sektor informal,
ditekankan bagaimana meningkatkan kapasitas masyarakat untuk membuat keputusan,
menolong diri sendiri dan membangun sendiri.
e)
Menggunakan sumber daya
dan daya lokal (sesuai prinsip desentralisasi)
f)
Mempelajari
pengembangan konstruksi rumah yang aman bagi golongan masyarakat kurang mampu,
dan pilihan subsidi biaya tambahan membangun rumah.
g)
Mempelajari teknik
merombak (pola dan struktur) pemukiman.
h)
Mempelajari tata guna
lahan untuk melindungi masyarakat yang tinggal di daerah yang rentan bencana
dan kerugian, baik secara sosial, ekonomi, maupun implikasi politik.
i)
Mudah dimengerti dan
diikuti oleh masyarakat.
5. Bahaya-bahaya
dan Pengaruh-pengaruhnya
Bagian paling kritis dari
Pelaksanaan mitigasi adalah pemahaman penuh akan sifat bencana. Dalam setiap
negara dan dalam setiap daerah, tipe bahaya-bahaya yang dihadapi berbeda-beda.
Beberapa negara rentan terhadap banjir yang lain mempunyai sejarah-sejarah
tentang kerusakan badai tropis, dan yang lain dikenal sebagai daerah gempa
bumi. Kebanyakan negara rentan terhadap beberapa kombinasi dari berbagai bahaya
dan semua menghadapi kemungkinan bencana-bencana teknologi sebagai akibat
kemajuan pembangunan industry. Pengaruh dari bahaya-bahaya yang mungkin muncl
dan kerusakan yang mungkin diakibatkan tergatung pada apa yang ada di daerah
itu.
Pemahaman dari bahaya-bahaya alam
dan proses-proses yang menyebabkan bahaya-bahaya itu adalah tanggung jawab dari
para ahli seismologi, vulkanologi, klimatologi, hidrologi dan para ilmuwan
lainnya. Pengaruh dari bahaya alam terhadap bangunan-bangunan dan lingkungan
buatan manusia merupakan bahan kajian dari para insinyur dan para ahli resiko.
Kematian dan luka yang disebabkan oleh bencana-bencana dan konsekuensi-konsekuensi
dari kerusakan sehubungan dengan gangguan masyarakat dan dampak-dampaknya
terhadap ekonomi menjadi bidang penelitian bagi para praktisi medis, ekonomi
dan ilmu social, ilmu pengetahuan masih relative muda, contohnya, sebagian
besar catatan dari gempa yang menimbulkan kerusakan dengan menggunakan
instrumen-instrumen pembaca gerakan kuat diperoleh kurang lebih tiga puluh
delapan tahun yang lalu, dan hanya semenjak adanya foto satelit badai-badai
ropis sudah bisa secara rutin melacak. Pemahaman bahaya-bahaya mencakup tentang
:
a)
Bagaimana bahaya itu
muncul
b)
Kemungkinan terjadi dan
besarnya
c)
Mekanisme fisik
kerusakan
d)
Elemen-elemen dan
aktivitas-aktivitas yang paling rentan terhadap pengaruh-pengaruhnya.
e)
Konsekuensi-konsekuensi
kerusakan
6. Kebijakan dan Strategi Mitigasi Bencana
1.
Kebijakan
Berbagai
kebijakan yang perlu ditempuh dalam mitigasi bencana antara lain :
1)
Dalam setiap upaya
mitigasi bencana perlu membangun persepsi yang sama bagi semua pihak baik
jajaran aparat pemerintah maupun segenap unsur masyarakat yang ketentuan
langkahnya diatur dalam pedoman umum,petunjuk pelaksanaan dan prosedur tetap
yang dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas
unit masing-masing.
2)
Pelaksanaan mitigasi
bencana dilaksanakan secara terpadu terkoordinir yang melibatkan seluruh
potensi pemerintah dan masyarakat.
3)
Upaya preventif harus
diutamakan agar kerusakan dan korban jiwa dapat diminimalkan.
4)
Penggalangan kekuatan
melalui kerjasama dengan semua pihak, melalui pemberdayaan masyarakat serta
kampanye.
2.
Strategi
Untuk
melaksanakan kebijakan dikembangkan beberapa strategi sebagai berikut:
1)
Pemetaan.
Langkah
pertama dalam strategi mitigasi ialah melakukan pemetaan daerah rawan bencana.
Pada saat ini berbagai sektor telah mengembangkan peta rawan bencana. Peta
rawan bencana tersebut sangat berguna bagi pengambil keputusan terutama dalam
antisipasi kejadian bencana alam. Meskipun demikian sampai saat ini penggunaan
peta ini belum dioptimalkan. Hal ini disebabkan karena beberapa hal,
diantaranya adalah :
1.Belum
seluruh wilayah di Indonesia telah dipetakan
2.Peta
yang dihasilkan belum tersosialisasi dengan baik
3.Peta
bencana belum terintegrasi
4.Peta
bencana yang dibuat memakai peta dasar yang berbeda beda sehingga menyulitkan
dalam proses integrasinya.
2)
Pemantauan.
Dengan
mengetahui tingkat kerawanan secara dini, maka dapat dilakukan antisipasi jika
sewaktu-waktu terjadi bencana, sehingga akan dengan mudah melakukan
penyelamatan. Pemantauan di daerah vital dan strategis secara jasa dan ekonomi
dilakukan di beberapa kawasan rawan bencana.
3)
Penyebaran informasi
Penyebaran
informasi dilakukan antara lain dengan cara: memberikan poster dan leaflet
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Propinsi seluruh Indonesia yang rawan
bencana, tentang tata cara mengenali, mencegah dan penanganan bencana.
Memberikan informasi ke media cetak dan elektronik tentang kebencanaan adalah
salah satu cara penyebaran informasi dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan
terhadap bencana geologi di suatu kawasan tertentu. Koordinasi pemerintah
daerah dalam hal penyebaran informasi diperlukan mengingat Indonesia sangat
luas.
4)
Sosialisasi dan Penyuluhan
Sosialisasi
dan penyuluhan tentang segala aspek kebencanaan kepada SATKOR-LAK PB, SATLAK
PB, dan masyarakat bertujuan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan menghadapi
bencana jika sewaktu-waktu terjadi. Hal penting yang perlu diketahui masyarakat
dan Pemerintah Daerah ialah mengenai hidup harmonis dengan alam di daerah
bencana, apa yang perlu ditakukan dan dihindarkan di daerah rawan bencana, dan
mengetahui cara menyelamatkan diri jika terjadi bencana.
5)
Pelatihan/Pendidikan
Pelatihan
difokuskan kepada tata cara pengungsian dan penyelamatan jika terjadi bencana.
Tujuan latihan lebih ditekankan pada alur informasi dari petugas lapangan,
pejabat teknis, SATKORLAK PB, SATLAK PB dan masyarakat sampai ke tingkat
pengungsian dan penyelamatan korban bencana. Dengan pelatihan ini terbentuk
kesiagaan tinggi menghadapi bencana akan terbentuk.
6)
Peringatan Dini
Peringatan
dini dimaksudkan untuk memberitahukan tingkat kegiatan hasil pengamatan secara
kontinyu di suatu daerah rawan dengan tujuan agar persiapan secara dini dapat
dilakukan guna mengantisipasi jika sewaktu-- waktu terjadi bencana. Peringatan
dini tersebut disosialisasikan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah
dengan tujuan memberikan kesadaran masyarakat dalam menghindarkan diri dari
bencana. Peringatan dini dan hasil pemantauan daerah rawan bencana berupa saran
teknis dapat berupa antana lain pengalihan jalur jalan (sementara atau
seterusnya), pengungsian dan atau relokasi, dan saran penanganan lainnya.
7. Manajemen
Mitigasi Bencana
a)
Penguatan institusi penanganan
bencana.
b)
Meningatkan kemampuan
tanggap darurat.
c)
Meningkatkan kepedulian
dan kesiapan masyarakat pada masalah-masalah yang berhuungan dengan resiko
bencana.
d)
Meningkatkan keamanan
trhadap bencana pada sistem infrastruktur dan utilitas.
e)
Meningkatkan keamanan
tehadap bencana pada bangunan strategis dan penting.
f)
Meningkatkan keamanan
terhadap bencana daerah perumahan dan fasilitas umum.
g)
Meningkatkan keamanan
terhadap bencana pada bangunan industry.
h)
Meningkatkan keamanan
terhadap encana pada bangunan sekolah dan anak-anak sekolah.
i)
Memperhatikan keamanan
terhadap bencana dan kaidah-kaidah bangunan tahan gempa dan tsunami serta
banjir dalam proses pembuatan konstruksi baru.
j)
Meningkatkan
pengetahuan para ahli mengenai fenomena bencana, kerentanan terhadap bencana
dan teknik-teknik mitigasi.
k)
Memasukkan prosedur
kajian resiko bencana kedalam perencanaan tata ruang/ tata guna lahan.
l)
Meningkatkan kemampuan
pemulihan masyarakat dalam jangka panjang setelah terjadi bencana.
8. Langkah-langkah
yang dilakukan dalam Mitigasi Bencana.
a)
Bencana Banjir
Secara
lebih rinci upaya pengurangan bencana banjir antara lain:
1)
Pengawasan penggunaan
lahan dan perencanaan lokasi untuk menempatkan fasilitas vital yang rentan
terhadap banjir pada daerah yang aman.
2)
Penyesuaian desain bangunan
di daerah banjir harus tahan terhadap banjir dan dibuat bertingkat.
3)
Pembangunan
infrastruktur harus kedap air.
4)
Pembangunan tembok
penahan dan tanggul disepanjang sungai, tembok laut sepanjang pantai yang rawan
badai atau tsunami akan sangat membantu untuk mengurangi bencana banjir.
5)
Pembersihan sedimen.
6)
Pembangunan pembuatan
saluran drainase.
7)
Peningkatan kewaspadaan di daerah dataran
banjir.
8)
Desain bangunan rumah
tahan banjir (material tahan air, fondasi kuat)
9)
Meningkatkan
kewaspadaan terhadap penggundulan hutan.
10)
Pelatihan tentang
kewaspadaan banjir seperti cara penyimpanan/pergudangan perbekalan, tempat
istirahat/ tidur di tempat yang aman (daerah yang tinggi).
b)
Bencana Tanah Longsor
Secara
lebih rinci upaya pengurangan bencana tanah longsor antara lain:
1)
Pembangunan permukiman
dan vasilitas utama lainnya menghindari daerah rawan bencana.
2)
Menyarankan relokasi.
3)
Menyarankan pembangunan
pondasi tiang pancang untuk menghindari bahaya liquefation.
4)
Menyarankan pembangunan
pondasi yang menyatu, untuk menghindari penurunan yang tidak seragam (differential
settlement).
5)
Menyarankan pembangunan
utilitas yang ada didalam tanah harus bersifat fleksibel.
6)
Mengurangi tingkat
keterjalan lereng.
c)
Bencana Gunung Berapi
Secara
lebih rinci upaya pengurangan bencana Gunung Api antara lain:
1)
Perencanaan lokasi
pemanfaatan lahan untuk aktivitas penting harus jauh atau diluar dari kawasan
rawan bencana.
2)
Hindari tempat-tempat
yang memiliki kecenderungan untuk dialiri lava dan atau lahar
3)
Perkenalkan struktur
bangunan tahan api.
4)
Penerapan desain
bangunan yang tahan terhadap tambahan beban akibat abu gunung api
5)
Membuat barak
pengungsian yang permanen, terutama di sekitar gunung api yang sering meletus,
misalnya G.Merapi (DIY, Jateng), G. Semeru (Jatim), G. Karangetang (Sulawesi
Utara) dsb.
6)
Mensosialisasikan
kepada masyarakat yang bermukim di sekitar gunung api harus mengetahui posisi
tempat tinggalnya pada Peta kawasan Rawan Bencana Gunung api (penyuluhan).
7)
Mensosialisasikan kepada
masyarakat yang bermukim di sekitar gunung api hendaknya faham cara menghindar
dan tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi letusan gunung api
(penyuluhan)
8)
Mensosialisasikan
kepada masyarakat agar paham arti dari peringatan dini yang diberikan oleh
aparat/Pengamat Gunung api (penyuluhan).
9)
Mensosialisasikan
kepada masyarakat agar bersedia melakukan koordinasi dengan aparat/Pengamat
Gunung api.
d)
Bencana Gempa Bumi
Secara
lebih rinci upaya pengurangan bencana Gempa Bumi antara lain :
1) Memastikan
bangunan harus dibangun dengan konstruksi tahan getaran/gempa.
2) Memastikan
perkuatan bangunan dengan mengikuti standard kualitas bangunan.
3) Pembangunan
fasilitas umum dengan standard kualitas yang tinggi.
4) Memastikan
kekuatan bangunan-bangunan vital yang telah ada.
5) Rencanakan
penempatan pemukiman untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di daerah rawan
bencana.
e)
Bencana Tsunami
Secara
lebih rinci upaya pengurangan bencananya antara lain:
1)
Peningkatan kewaspadaan
dan kesiapsiagaan tenhadap bahaya tsunami.
2)
Pendidikan kepada
masyarakat tentang karakteristik dan pengenalan bahaya tsunami.
3)
Pembangunan tsunami Early
Warning System.
4)
Pembangunan tembok
penahan tsunami pada garis pantai yang beresiko.
5)
Penanaman mangrove
serta tanaman lainnya sepanjang garis pantai meredam gaya air tsunami.
6)
Pembangunan
tempat-tempat evakuasi yang aman di sekitar daerah pemukiman. Tempat/ bangunan
ini harus cukup tinggi dan mudah diakses untuk menghidari ketinggian tsunami.
f)
Bencana Kebakaran
Secara
lebih rinci upaya pengurangan bencananya antara lain:
1)
Pembuatan dan
sosialisasi kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran.
2)
Peningkatan penegakan
hukum.
3)
Pembentukan pasukan
pemadaman kebakaran khususnya untuk penanganan kebakaran secara dini.
4)
Pembuatan waduk-waduk
kecil, Bak penampungan air dan Hydran untuk pemadaman api.
5)
Melakukan pengawasan
pembakaran lahan untuk pembukaan lahan secara ketat.
6)
Melakukan penanaman
kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman yang heterogen.
7)
Meningkatkan
partisipasi aktif dalam pemadaman awal kebakaran di daerahnya.
g)
Bencana Kekeringan
Secara
lebih rinci upaya pengurangan bencananya antara lain:
1)
Perlu melakukan
pengelolaan air secara bijaksana, yaitu dengan mengganti penggunaan air tanah
dengan penggunaan air permukaan dengan cara pembuatan waduk, pembuatan saluran
distribusi yang efisien.
2)
Konservasi tanah dan
pengurangan tingkat erosi dengan pembuatan check dam, reboisasi.
3)
Pengalihan bahan bakar
kayu bakar menjadi bahan bakar minyak untuk menghindari penebangan
hutan/tanaman.
4)
Pendidikan dan
pelatihan.
5)
Meningkatkan/memperbaiki
daerah yang tandus dengan melaksanakan pengelolaan Iahan, pengelolaan hutan, waduk
peresapan dan irigasi.
h)
Bencana Angin Siklon
Tropis
Secara
lebih rinci upaya pengurangan bencananya antara lain:
1)
Memastikan struktur
bangunan yang memenuhi syarat teknis untuk mampu bertahan terhadap gaya angin.
2)
Penerapan aturan
standar bangunan yang memperhitungkan beban angin khususnya di daerah yang rawan
angin topan.
3)
Penempatan lokasi
pembangunan fasilitas yang penting pada daerah yang terlindung dari serangan
angin topan.
4)
Penghijauan di bagian
atas arah angin untuk meredam gaya angin
i)
Bencana Wabah Penyakit
Secara
lebih rinci upaya pengurangan bencananya antara lain:
1)
Menyiapkan masyarakat
secara luas termasuk aparat pemerintah khususnya di jajaran kesehatan dan
lintas sektor terkait untuk memahami resiko bila wabah terjadi serta bagaimana
cara-cara menghadapinya bila suatu wabah terjadi melalui kegiatan sosialisasi
yang berkesinambungan.
2)
Menyiapkan produk hukum
yang memadai untuk mendukung upaya-upaya pencegahan, respon cepat serta penanganan
bila wabah terjadi.
3)
Menyiapkan infrastruktur
untuk upaya penanganan seperti sumberdaya manusia yang profesional, sarana
pelayanan kesehatan, sarana komunikasi, transportasi, logistik serta pembiayaan
operasional.
4)
Upaya penguatan
surveilans epidemiologi untuk identifikasi faktor risiko dan menentukan
strategi intervensi dan penanganan maupun respon dini di semua jajaran.
j)
Bencana Konflik
Secara
lebih rinci upaya pengurangan bencana akibat konflik antara lain :
1)
Mendorong peran serta
seluruh lapisan masyarakat dalam rangka memelihara stabilitas ketentraman dan
ketertiban
2)
Mendukung kelangsungan
demokratisasi politik dengan keberagaman aspirasi politik, serta di tanamkan
moral dan etika budaya politik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
3)
Mengembangkan supremasi
hukum dengan menegakkan hukum secara konsisten, berkeadilan dan kejujuran.
4)
Meningkatkan pemahaman
dan penyadaran serta meningkatnya perlindungan penghormatan, dan penegakkan
HAM.
5)
Meningkatkan kinerja
aparatur negara dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang berfungsi melayani
masyarakat, profesional, berdayaguna, produktif, transparan, bebas dari KKN.
C.
KESIMPULAN
Dari pembahasan
diatas kami dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa mitigasi bencana adalah
sebuah upaya untuk memperingan suatu dampak dari terjadinya bencana.mitigasi
bencana harus benar-benar dilakukan ketika terjadi suatu bencana baik
longsor,banjir bandang,sunami,dan lain-lain.mitigasi bencana harus benar-benar
direncanakan smatang mungkin agar dalam pelaksanaan dilapangan dapat berjalan
dengan baik.
D. DAFTAR PUSTAKA
Cobum.AW
(1994). Modul Mitigasi Bencana Edisi Kedua. Cambridge United Kingdom.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri no 33 tahun 2006